Gagal Bayar Proyek Rp 94 Miliar : Mubarok : TAPD Harus Mundur saja atau Diberhentikan Tidak Hormat

- 16 Januari 2023, 12:22 WIB
Akademisi UIN SGD Bandung, Mubarok
Akademisi UIN SGD Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/

Mayoritas, uang tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sehingga ketika akan digunakan kegiatan lain, tidak bisa sembarangan, harus ada prosesnya. Artinya harus seizin dari kementerian terkaitnya.

Seumur hidup, mantan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan tersebut baru pertama kali mendengar terjadinya gagal bayar proyek tahun 2022 sehingga termasuk hal yang aneh.

Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblok Akan Diumumkan ke Media Massa

Sedangkan dalam proses perencanaan bangunan dilalui tahapan-tahapan sesuai prosedur. Yakni, mulai dari hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten.

Apakah tahapan-tahapan penting tersebut dilakukan atau hanya sebatas formalitas/retorika saja?.

"Kinerja TAPD-nya amburadul, tidak bisa bekerja dengan baik padahal menyangkut uang rakyat. Sehingga sebaiknya, aparat penegak hukum dari semua institusi turun tangan mengauditnya," tuturnya.

Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD

Ditambah lagi, para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif pun mesti bergerak cepat membentuk tim panitia khusus (pansus). Jangan menunggu rakyat marah terlebih dulu dan jangan pula permasalahan ini terlunta-lunta.

Hal itu dikarenakan pemerintah daerah (pemda) gagal bayar terkait persoalan bidang fisik di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dan tambahan penghasilan pendapatan aparatur sipil negara (TPP ASN) yang beberapa bulan belum dibayar. Begitu pula tunjangan profesi guru (TPG) masih nunggak dua bulan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x