Itu pun, untuk 5 tahun pertama mesti dibayar di muka. Tapi kenyataannya banyak yang menyicil akibat geliat dunia usaha belum menggembirakan.
Sedangkan sewa aset pemerintah, tidak bisa dilakukan sembarangan tetapi mesti mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku termasuk peraturan bupati (perbup). Sehingga harga per meter dan hal-hal lainnya sudah jelas.
Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik
"Laporan dari BPKAD, darim sewa hanya Rp 14 miliar karena disesuaikan dengan kemampuan dan administrasi aturan," ucapnya.
Ditambahkan Dian, ada satu target PAD yang tidak tercapai sesuai harapan. Yakni, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau lebih dikenal galian pasir/sejenisnya.
Awalnya, target pajak yang ditangani Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tersebut dipatok sekitar Rp 34 miliar tetapi terealisasi Rp 4 miliar.
Kondisi demikian menjadi koreksi sekaligus pembelajaran bersama antara eksekutif dan legislatif terutama dalam penentuan target PAD.
Sehingga pengkajian harus cermat dengan mempertimbangkan pendapatan tahun sebelumnya, perkembangan perekonomian mikro dan makro, laju pertumbuhan ekonomi dan lain-lainnya.
Artinya, kajian mesti didasarkan berbagai sudut pandang sebab potensi sektor pendapatan yang sudah tidak prospektif dan sulit didongkrak, tidak bisa dipaksakan.