Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, BKPSDM sedang mempersiapkan usulan formasi P3K tahun 2023 dari seluruh perangkat daerah.
Lakhsmi juga menegaskan, kesulitan tenaga honorer K2 administrasi dan tenaga teknis diusulkan menjadi P3K karena terbentur nomenklatur Permen PANRB Nomor 76/2022 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia menjelaskan, formasi tenaga administrasi dan tenaga teknis tidak tersedia pada usulan P3K. Sementara usulan P3K harus berdasarkan pada Permen PANRB Nomor 76/2022.
“Kami menunggu aturan terbaru dari BKN. Karena dari setiap daerah pun sudah menyampaikan masalah penyelesaian tenaga honorer Kategori 2 ini,” ujar Lakhsmi.
Di tempat yang sama, Sekretaris AHN Kota Cirebon, Bambang Permadi mengatakan, sejauh ini data honorer K2 di Kota Cirebon berjumlah 145 orang. Dua di antaranya merupakan tenaga guru honorer, sementara lainnya adalah tenaga administrasi dan tenaga teknis.
Dia berharap, melalui rapat ini ada hasil baik untuk nasib tenaga honorer K2 Kota Cirebon. Saat ini, Bambang mengaku hanya bisa menunggu keputusan hasil konsultasi BKPSDM dengan BKN terkait usulan formasi P3K bagi tenaga administrasi dan tenaga teknis.
“Insya Allah melalui rapat dengar pendapat ini ada hasil baik untuk nasib honorer K2. Ke depannya, kami berharap hasil konsultasi BKPSDM dengan BKN ini bisa membuka kesempatan bagi tenaga honorer K2 untuk diusulkan menjadi P3K,” terangnya.(Fanny)