Unit tersebut pun meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kecelakaan yang terjadi sehingga setelah terkumpul, maka baru diputuskan, siapa yang bersalah dan tidak bersalah.
Para pengemuda roda dua dan roda empat harus selalu memeriksa kendaraannya dalam kondisi siap pakai. Serta selalu melengkapi surat-surat kendaraannya baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres
Bagi yang telah habis masa berlakunya terutama SIM mesti secepatnya diperpanjang karena telat atau lewat sehari saja, maka harus kembali membuat yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda menghimbau kepada masyarakat umum untuk selalu berhati-hati dan waspada. Termasuk menyikapi maraknya isu penculikan yang ramai tersebar di media sosial (medsos).
Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah melakukan pengecekan dan ternyata hoax dan tidak terjadi di Kabupaten Kuningan. Sehingga ketika saat ada berita di medsos atau gruf whatsapps, jangan langsung percaya.
Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa
Pastikan dulu kebenaran informasi tersebut dengan menyakan ke aparat kepolisian dan jangan buru-buru menyebarluaskan kepada orang lain.
“Kalau melihat atau mengetahui tindak pidana, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke aparat kepolisian melalui nomor telepon Hallo Kapolres,” tuturnya.
Sementara itu, setiap seminggu sekali, Polres Kuningan secara rutin menggelar kegiatan Jumat Curhat.