Sedangkan kronologis kejadian tersebut berawal saat orangtua korban mengarahkan agar anaknya yang muncul benjolan di sekitar alat kelaminnya untuk berobat ke pelaku karena sudah kenal. Namun kepercayaan tersebut malah disalahgunakan.
Dengan alasan untuk penyembuhan, pelaku menyetubuhi korban beberapa kali di tempat yang berbeda. Bahkan sempat merekam adegan tidak terpuji tersebut menggunakan handphone miliknya untuk dijadikan pantasi pribadi.
Baca Juga: Maraknya Isu Penculikan Anak, Any: Semua Pihak Tidak Boleh Menganggap Sepele
Tindakan kriminal tukang pijat tersebut melanggar rumusan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016.
Mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D jo 76E UU RI Nomor : 35 tahun 2014. Mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara atas perbuatan tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi
Sementara itu, dari kurun waktu Oktober 2022-Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 5 tersangka perkara dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus berbeda-beda.
Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.