Hal itu diatur pada Peraturan Mendikbud Nomor : 4 dengan menggunakan mekanisme tranfer ke daerah. Sedangkan bagi non PNS melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor : 8 tahun 2022.
Yakni, proses atau mekanismenya melalui Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Khusus di wilayah Kabupaten Kuningan, guru dari sekolah swasta yang memperoleh tunjangan sertifikasi sebanyak 385 orang di luar data kelulusan Pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2022.
Mereka mengajar di jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Disinggung prosedur mendapatkan sertifikasi, Uca menyebutkan. Bahwa, guru mendapatkan sertifikasi dengan cara mengikuti PPG sesuai alur yang ditetapkan sebagaimanamestinya.
Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman mengakui sertifikasi nunggak 2 bulan untuk tahun 2022 tapi akan dipriortaskan dibayar pemerintah daerah (pemda).
Karena total dana sertifikasi sebesar Rp38 miliar tersebut telah masuk di penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Ia menjelaskan kronologis penyebab belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru yang juga terjadi sejumlah daerah lainnya. Biasanya, dana tersebut selalu ditransfer oleh pusat setiap triwulan sekitar Rp60 miliar lebih.