Beberapa Bulan Sertifikasi Belum Dibayar, Kadisdikbud: Pembayaran Tidak akan Langsung ke Rekening Guru

- 5 Februari 2023, 06:39 WIB
Kepala Disdikbud Kuningan, H. Uca Somantri
Kepala Disdikbud Kuningan, H. Uca Somantri /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah

Di triwulan ketiga bulan Oktober 2022 terdapat uang sisa berjalan dari transfer sebesar Rp23,5 miliar. Sehingga pemda berfikir positif, kalau nanti akan ditransfer lagi Rp60 miliar yang dapat menjadi kelebihan anggaran atau Silpa.

Uang tersebut bisa dipakai untuk membayar tunda bayar bagi pihak ketiga karena yang terpenting tidak ada stemple apa-apa. Namun di bulan Desember, transfer dari pemerintah pusat tersebut hanya Rp22 miliar saja.

Penyebab hal tersebut, ternyata Kemendikbudristek RI menyurati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Bahwa kebutuhan keuangan per triwulan keempat sertifikasi guru Kabupaten Kuningan sekitar Rp61 miliar.

Akan tetapi dari kelebihan Silpa tahun 2020 dan 2021 masih terdapat Rp15 miliar. Sehingga jika dijumlahkan dengan sisa uang transfer berjalan Rp23,5 miliar dan uang transfer triwulan keempat Rp22 miliar, maka totalnya mencapai Rp60,5 miliar.

Dengan demikian, pemda hanya berkewajiban membayar dua bulan sekitar Rp38 miliar sesuai dana transfer dari pusat karena Silpa tahun 2020 dan 2021 diperhitungkan.

Sedangkan di sisi lain, untuk penanganan hal tersebut belum dianggarkan sampai 15 bulan.

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenkeu RI.

Keduanya, memperbolehkan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi hak mesti tetap dibayarkan sebagaimanamestinya.

“Ketika saya menjadi kepala Disdikbud tahun 2016, kondisi seperti ini pernah terjadi. Untuk sertifikasi kepala sekolah dua bulan dan tiga bulan bagi guru dengan total hampir Rp5 miliar,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x