Terdiri dari psikotes/social ability psikotes/social ability berupa tes tertulis oleh panel ahli, ujian tertulis dan penulisan makalah dilaksanakan setelahnya.
Berupa ujian tertulis dan penulisan makalah tentang strategi pengawasan. Lalu presentasi dan wawancara.
Wawancara akhir dilaksanakan secara perorangan terhadap 3 besar hasil penilaian panel ahli/tim seleksi dari mulai psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, penulisan makalah dan wawancara.
Selanjutnya, dilaksanakan wawancara akhir berupa pendalaman visi, misi, strategi pengawasan dan rencana aksi/bisnis serta kepemimpinan oleh Bupati Kuningan.
“Saat seleksi, semua peserta harus membawa surat pemberitahuan asli, tanda pengenal identitas diri (KTP/SIM). Dan ketentuan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***