KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka dua lowongan kerja untuk jabatan strategis Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) atau dulunya Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (PD PK).
Dua jabatan yang menjanjikan tersebut, diperuntukan untuk 1 orang dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dan 1 orang lagi diperuntukan bagi unsur masyarakat umum atau independent.
Ini Bocorannya
Menurut Ketua Panitia Seleksi, H. Dian Rachmat Yanuar, tugas Dewan Komisaris PT LKM adalah melakukan pengawasan terhadap PT. LKM serta mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaannya.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Kewajibannya, melaporkan hasil pengawasan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) serta membuat dan memelihara risalah rapat.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 37 tahun 2018, para calon Dewan Komisaris PT LKM tersebut mesti memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jenis jabatannya.
Persyaratan Umum; sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.