Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 11.
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13, Partai Demokrat nomor urut 14.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo,) nomor urut 16, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17 dan Partai Ummat dengan nomor urut 24.
Sedangkan hak parpol tersebut baik di pemilu maupun di pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah ikutserta memilih anggota (DPR), DPRD, presiden dan wakil presiden.
Serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD, mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur.
Calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau kewajiban parpolnya meliputi, melakukan pendidikan politik dan aspirasi politik anggotanya, menyosialisasikan program parpol kepada masyarakat. Sekaligus ikutserta menyukseskan penyelenggaraan pemilu. (Iyan Irwandi/KC) ***