Dapil di Kota Cirebon Berubah dari 3 Jadi 5, Pengamat Politik: Berat Bagi Parpol Besar

- 9 Februari 2023, 17:06 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko. /IST/
KABARCIREBON - Kota Cirebon dipastikan menggunakan lima daerah pemilihan di Pemilu 2024 setelah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. 
 
"KPU RI dalam memutuskan penataan Dapil Kota Cirebon  memperhatikan masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak hasil uji publik yang sudah dilakukan oleh KPU kota Cirebon. Dan memakai skema lima Dapil," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko.
 
Mardeko mengatakan, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. PKPU ini akan segera di sosialisasikan kepada peserta Pemilu 2024.
 
 
"Waktu itu masih jadi wacana penambahan Dapil. Saat ini sudah di pastikan lima Dapil dan harus disosilisasikan kepada peserta Pemilu 2024," ungkapnya.
 
Mardeko menambahkan, dengan skema lima Dapil maka akan berdampak kepada peserta Pemilu 20224. Ada plus minus dan harus mengubah strategi yang sebelumnya tiga Dapil menjadi lima Dapil.
 
"Minusnya bagi anggota dewan yang sebelumnya dengan di Dapil 1 Kejaksan dan Lemahwungkuk, Dapil 3 Kesambi dan Pekalipan tentu  harus mengubah strategi untuk ikut lagi karena wilayah Dapilnya berubah," ujarnya.
 
 
Kemudian, Plusnya, menurutnya, bagi partai lama dan partai baru tentu punya peluang yang sama untuk meraih kursi di setiap Dapil.  
 
"Dengan lima Dapil semua parpol harus memiliki strategi politik untuk meraih simpati pemilih.  Warna baru wajah politik Kota Cirebon dalam menuju Pemilu 2024," katanya.
 
Sementara itu, berikut skema lima Dapil, yaitu Dapil 1 (8 kursi) Kejaksan dan Pekalipan, Dapil 2 (6 kursi) Lemahwungkuk, Dapil 3 (6 kursi) Harjamukti A, Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya, Dapil 4 (7 kursi) Harjamukti B, Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan. Dapil 5 (8 kursi) Kesambi.
 
 
Sementara itu, Pengamat Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan, dengan keputusan lima Dapil di Kota Cirebon maka bisa terasa berat bagi partai politik besar dikarenakan perolehan suara tiga Dapil saja masih memiliki keterwakilan yang kurang maksimal, terlebih saat ini menjadi lima Dapil.
 
"Situasi dan kondisi para legislator, terlebih incumbent. Sebagai contoh Dapil Harjamukti B memiliki kuota tujuh, namun diperkirakan diperebutkan incumbent delapan, belum menghitung new comers," ujarnya.
 
Sementara itu, Kesambi dan Lemahwungkuk merupakan Dapil berdiri sendiri dengn penghitungan yang matang. 
 
 
"Partai politik menengah sangat diuntungkan dalam hal ini sebab terbagi secara merata," katanya.
 
Menurutnya, Parpol menengah dan baru bisa menjadi ladang massa, apalagi yang belum tersentuh oleh partai besar. 
 
"Saya berharap sih Parpol mampu memberikan edukasi politik dengan adanya penambahan Dapil, itu lebih baik," tuturnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah