Tujuannya, untuk memastikan progres dan dokumen pelaksanaan pekerjaan, melakukan review oleh Inspektorat terhadap hasil capaian pekerjaan.
Review hasil capaian pekerjaan ditetapkan melalui SK Bupati sebagai utang yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk wajib dibayar.
Kemudian juga menggelar rapat dengan DPRD. “Pada intinya setelah kami jelaskan skema penyelesaian tunda bayar dan rencana penjabaran APBD perubahan, pada umumnya pihak legislatif cukup memahami,” kata H Dian Rahmat.
Pihaknya telah memberikan dokumen tersebut ke kepala BPKAD, pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan sebanyak 12 Set. Untuk bahan lebih lanjut oleh legislatif.
Baca Juga: Memberikan Solusi bagi Komunitas, Ini Strategi Peningkatan Produktivitas KUMKM
“Saya kira proses atau tahapan dan skema yang telah kami sampaikan ini, bisa menjawab persoalan yang telah mencuat saat ini,".
"Mudah-mudahan sesuai keterangan kepala BPKAD paling lambat April 2023, persoalan tunda bayar akan kami selesaikan secara bertahap,".
"Begitu pula persoalan sertifikasi dan TPP akan secara bertahap pula, sesuai cashflow keuangan daerah," katanya.