Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menghentikan sementara pembacaan fakta integritas dan dirinya meminta supaya dirubah atau diganti.
Sehingga mesti telah ditanda tangan di atas materai Rp10.000 tapi akhirnya kedua poin tersebut dicoret. Namun dirinya sempat menawarkan untuk diketik ulang supaya tidak ada coretan-coretannya.
Menurutnya, perlu diketahui setiap DPRD melakukan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya sekedar tukang stempel dan hal ini mungkin di luar prediksi.
Contoh pada penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 di bulan Desember 2022.
Karena berulang kali wakil rakyat menyampaikan berbagai hal koreksi dan sebagainya sehingga proses penetapannhya baru bisa dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Di pembahasan tersebut, terbelah karena ada yang pro dan kontra termasuk mengenai jalan lingkar timur selatan (JTS). Itu bukti bahwa, dewan tidak tinggal diam tapi melakukan pembahasan serta tidak hanya sekedar yes man saja.
Berkaitan aspirasi yang disampaikan massa aksi, secara umum akan diperhatikan. Tapi hal-hal yang bersifat politis, tidak bisa dilakukan karena DPRD ini adalah lembaga politik.
“Kalau untuk mendesak ke pemerintah daerah, tidak menjadi masalah tapi tentang pansus dan tidak pansus harus ada prosesnya melalui badan musyawarah (Banmus) dan paripurna,” tuturnya.