Termasuk menentukan beberapa hal yang akan didalami atau disorot karena bakal dirumuskan dalam rapat internal.
Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar
Apakah fenomena gagal bayar yang cukup menghebohkan atau baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan tersebut terindikasi terjadi penyalahgunaan anggaran atau tidak, masih belum bisa ditentukan.
Karena hal itu akan sangat bergantung pada hasil rapat kerja (raker) dengan mitra-mitra kerja dewan.
Begitu pula untuk konsultasi atau komunikasi pansus gagal bayar, apakah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya, nanti akan disepakati dengan semua anggota.
Baca Juga: Tunggu Dulu Janji Pemda, F-Tekkad: Jika Gagal Kita Dukung pada Derajat lebih Tinggi dari Pansus
Sedangkan untuk target waktu penyelesaian pansus gagal bayar dengan hasil yang optimal, lanjut Yudi, dibatasi sampai enam bulan harus beres. Hal itu sesuai dengan tata tertib (Tatib) di luar rencana peraturan daerah (Raperda).
Disinggung biaya kegiatan pansus gagal bayar, Yudi menyebutkan. Bahwa, uang sudah jelas anggarannya sesuai yang ditetapkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Sebelumnya, gagal bayar kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar tersebar di 19 SKPD. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200.