KABARCIREBON - Beban kerja penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang cukup tinggi terutama bagi penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
“Tingginya beban kerja akan berpotensi pada banyaknya pelanggaran terutama dalam pemasalahan rekapitulasi,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan, H.M. Budi Alimudin, Minggu 19 Februari 2023.
Ia menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 tidak berubah sehingga secara otomatis permasalahan teknis dalam penanganan pelanggaran pun, kemungkinan juga tidak berubah.
Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu Cukup Tinggi, Ini Daftar 10 Provinsi yang paling Rawan
Seperti perbedaan hari dalam penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan, perbedaan output pelanggaran administrasi antara pemilu (putusan) dan pemilihan (rekomendasi).
Sementara itu, pandemi Covid-19 sampai saati ini masih berlangsung. Bahkan semakin meningkat dengan ditemukannya banyak varian virus baru.
Sehingga akan mengganggu kinerja pengawas dalam proses penanganan pelanggaran yang waktunya sangat singkat.