Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah
Ditambah lagi, tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan di tahun yang sama mengakibatkan ada beberapa tahapan yang beririsan antara pemilu dan pemilihan sehingga berdampak konsentrasi penyelenggara menjadi terpecah.
Apalagi hingga saat ini belum dibentuk peradilan khusus untuk mengadili sengketa hasil pemilihan sehingga akan menimbukan multi tafsir.
Hal ini berpotensi bakal banyaknya laporan ke pengawas pemilu setelah penetapan hasil yang masih mempersoalkan proses pemilihan.
Untuk itu dalam penanganan pemilu, mesti menggunakan pendekatan keadilan restortif dan asas ultimum remedium yang berorientasi pada pemulihan keadaan.
Serta mengedepankan sanksi administratif dan etik daripada sanksi pidana untuk tindak pidana tertentu.
Pelaksanaan penanganan pelanggarannya harus aksesibel, efektif, transparan, dan terintegrasi.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Aksesibel adalah memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan komplain atau laporan, efektif atau penanganan yang cepat dan terkoordinasi.