Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Cukup Tinggi akan Berpotensi Menimbulkan Banyak Masalah

- 19 Februari 2023, 07:00 WIB
Kepala Bakesbangpol Kuningan, H.M. Budi Alimudin.
Kepala Bakesbangpol Kuningan, H.M. Budi Alimudin. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Ditambah lagi, tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan di tahun yang sama mengakibatkan ada beberapa tahapan yang beririsan antara pemilu dan pemilihan sehingga berdampak konsentrasi penyelenggara menjadi terpecah.

Apalagi hingga saat ini belum dibentuk peradilan khusus untuk mengadili sengketa hasil pemilihan sehingga akan menimbukan multi tafsir.

Hal ini berpotensi bakal banyaknya laporan ke pengawas pemilu setelah penetapan hasil yang masih mempersoalkan proses pemilihan.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Untuk itu dalam penanganan pemilu, mesti menggunakan pendekatan keadilan restortif dan asas ultimum remedium yang berorientasi pada pemulihan keadaan.

Serta mengedepankan sanksi administratif dan etik daripada sanksi pidana untuk tindak pidana tertentu.

Pelaksanaan penanganan pelanggarannya harus aksesibel, efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Aksesibel adalah memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan komplain atau laporan, efektif atau penanganan yang cepat dan terkoordinasi.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah