Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Cukup Tinggi akan Berpotensi Menimbulkan Banyak Masalah

- 19 Februari 2023, 07:00 WIB
Kepala Bakesbangpol Kuningan, H.M. Budi Alimudin.
Kepala Bakesbangpol Kuningan, H.M. Budi Alimudin. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Beban kerja penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang cukup tinggi terutama bagi penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

“Tingginya beban kerja akan berpotensi pada banyaknya pelanggaran terutama dalam pemasalahan rekapitulasi,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan, H.M. Budi Alimudin, Minggu 19 Februari 2023.

 

Ia menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 tidak berubah sehingga secara otomatis permasalahan teknis dalam penanganan pelanggaran pun, kemungkinan juga tidak berubah.

Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu Cukup Tinggi, Ini Daftar 10 Provinsi yang paling Rawan

Seperti perbedaan hari dalam penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan, perbedaan output pelanggaran administrasi antara pemilu (putusan) dan pemilihan (rekomendasi).

Sementara itu, pandemi Covid-19 sampai saati ini masih berlangsung. Bahkan semakin meningkat dengan ditemukannya banyak varian virus baru.

Sehingga akan mengganggu kinerja pengawas dalam proses penanganan pelanggaran yang waktunya sangat singkat.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Ditambah lagi, tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan di tahun yang sama mengakibatkan ada beberapa tahapan yang beririsan antara pemilu dan pemilihan sehingga berdampak konsentrasi penyelenggara menjadi terpecah.

Apalagi hingga saat ini belum dibentuk peradilan khusus untuk mengadili sengketa hasil pemilihan sehingga akan menimbukan multi tafsir.

Hal ini berpotensi bakal banyaknya laporan ke pengawas pemilu setelah penetapan hasil yang masih mempersoalkan proses pemilihan.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Untuk itu dalam penanganan pemilu, mesti menggunakan pendekatan keadilan restortif dan asas ultimum remedium yang berorientasi pada pemulihan keadaan.

Serta mengedepankan sanksi administratif dan etik daripada sanksi pidana untuk tindak pidana tertentu.

Pelaksanaan penanganan pelanggarannya harus aksesibel, efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Aksesibel adalah memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan komplain atau laporan, efektif atau penanganan yang cepat dan terkoordinasi.

Transparan adalah bisa dengan mudah diketahui proses beserta hasil penangananannya.

Dan terintegrasi. Maksudnya informasi dan data penanganan pelanggaran seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termuat dalam sebuah sistem berbasis jaringan internet.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Sedangkan prinsip penanganan penyelenggaraan pemilu itu sendiri meliputi penerimaan laporan satu pintu untuk semua jenis dugaan pelanggaran, penggunaan sistem informasi penanganan pelanggaran pemilu dan pelaporan (SIGAPLapor).

Penanganan pelanggaran ramah lingkungan dengan cara menghindari banyak penggunaan kertas (paperless), penerapan pemeriksaan jarak jauh/daring. Dan peraturan Bawaslu yang aplikatif. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah