Dana Rp10,5 Miliar Dibayarkan Untuk TPP, Kepala BPKAD: Selasa Ini Cair

- 21 Februari 2023, 07:30 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman.
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Tidak hanya tunjangan sertifikasi guru saja yang dicairkan dua bulan pada Selasa 21 Februari 2023 hari ini.

Tetapi kabar gembira pun berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) secara umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Hal itu dikarenakan tambahan pengahasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,5 miliar yang sejak lama dinantikan, juga ikut dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

“Selasa ini cair berbarengan dengan sertifikasi guru,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman didampingi Kabid Anggaran, Rizki Subagja.

Menurut Opik panggilan akrabnya, dana Rp10,5 miliar hanya diperuntukan untuk membayar TPP bulan Oktober 2022 saja. Sedangkan bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan di akhir Februari 2023 atau sebesar Rp21 miliar.

Begitu pula untuk TPP tahun berjalan 2023. Yakni, bulan Januari akan dibayarkan bulan Maret, bulan Maret dibayarkan bulan April sampai seterusnya. Terjadinya jeda untuk bulan Februari karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Beberapa Bulan Sertifikasi Belum Dibayar, Kadisdikbud: Pembayaran Tidak akan Langsung ke Rekening Guru

Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan selalu mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp95 miliar tetapi tahun 2023 hanya Rp71 miliar sehingga pihaknya memohon maaf.

“TPP tidak gagal bayar dan bukan utang. Tapi untuk bulan Oktober-November dan Desember 2022 dianggarkan di tahun 2023. Sama halnya ketika tahun 2021 lalu yang dibayarkan di tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, TPP adalah hak pegawai sama hal dengan gaji. Hanya saja kalau yang namanya gaji adalah hak mutlak yang dibayar di awal bulan sebelum kerja. Sedangkan TPP, meski hak namun lebih ke kewajiban.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Karena untuk mendapatkannya, seorang PNS harus selalu hadir bekerja, mengisi absensi sidik jari, etos sehingga apa saja yang telah dilakukan demi kepentingan pembangunan selama sebulan tersebut dan sebagainya.

Setelah itu, diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendapatkan rekomendasi.

Sehingga seharusnya, setiap bulan, anggaran TPP yang diterima oleh masing-masing aparatur sipil negara (ASN)-nya, berbeda.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama baik ketika apel atau pun pada kesempatan lainnya menghimbau kepada pegawai untuk bersabar. Karena dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang prihatin.

Namun dipastikan, walau sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi tetap ada dan tidak akan berkurang. Pemerintah daerah akan bertanggung jawab karena telah dianggarkan sebagaimanamestinya.

Sementara itu, disamping membayar TPP, sertifikasi guru dan menyicil utang gagal bayar, tambah Opik, kegiatan dan keperluan lainnya pun harus tetap berjalan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru SD/SMP Nunggak, Kepala SMAN 3: Alhamdulillah Guru SMA selalu Lancar

Contoh, pembayaran kepada pihak ketiga surat perintah membayar langsung (SPM-LS) untuk pencetakan surat pemberitahuan pajak terhitung (SPPT).

Beserta operasional Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan sebagainya yang dilihat dari urgensinya.

“Jadi, BPKAD itu tidak hanya sebagai juru bayar tetapi sekaligus harus mampu mengatur chas flow atau arus kas,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x