Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

- 6 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

“Apalagi perdata,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Minggu 5 Maret 2023.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengikuti penyataan Bawaslu RI untuk melanjutkan semua tahapan pemilu sebagaimanamestinya.

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar yang belum dicocok dan diteliti (dicoklit) oleh petugas terkait segera memintanya.

Baca Juga: KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

“Pada pemilu yang dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat harus menjauhi politik uang,” ucapnya.

Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan menilai, apabila PN Jakpus masih manut dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945.

Itu penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali. Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal pemilu beserta prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi ngaco.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Pemilu secara sederhana memang bisa disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahun sekali.

Namun lebih dari itu, esensi pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia. Maka dirinya meminta agar tidak ada lagi pihak yang 'keukeuh' (ngotot) untuk menunda pemilu. 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x