Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

- 6 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

Sedangkan sengketa proses, sengketa administrasi atau sengketa hasil pemilu itu ada domainnya sendiri. Sengketa yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi, maka yang memutuskan perkaranya Bawaslu.

Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI

"Beda lagi apabila menyangkut keputusan soal kepesertaan, ya mentok-mentoknya sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dan beda pula kalau terkait sengketa hasil, ya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Ia menganggap wajar jika tersebarnya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus dinilai mengakibatkan kegaduhan.

“Gimana tidak ramai, yang punya masalah KPU dan Partai Prima. Tapi yang membuat putusan, kok seolah-olah malah semua elemen terkena. Bahkan frase tunda pemilu 2024 kembali mengudara," tuturnya.

Maka dari itu disarankan, sebaiknya PN Jakpus sebagai salah satu lembaga negara, mencoba deres ulang apa dan bagaimana rule pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh.

Berkaitan perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus itu adalah hak. Silakan mau lapor kemana pun dan ke siapa saja, bisa sebagai bagian dari warga negara.

Mereka sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali. Tapi mohon ditimbang ulang bagi pihak yang menerima laporan. Jangan sampai membikin gaduh seantero nusantara.

"Saya yakin di PN Jakpus adalah orang-orang cerdas. Mungkin saat memutuskan perkara, ada 1 atau 2 hal yang terlewat sehingga membuat riuh banyak pihak,” ujarnya.

Sementara itu, khusus di Kabupaten Kuningan, lanjut Zaka, dirinya menyakini masyarakatnya cerdas. Sehingga tahu mana yang benar dan mana yang belum benar.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x