Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

- 6 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

Ketimbang perhatian terkuras oleh isu tunda pemilu, lebih bijaksana kalau bersama-sama dikawal tahapan pemilu tahun 2024. Misalnya, apa kabar hasil pemutakhiran DP4?.

Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi. Sisir semuanya, jangan sampai coklit di atas meja. Karena imbasnya bisa saja ada warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind.

Di samping itu, penting bagi penyelenggara untuk tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalitas. Karena pemilu kelihatannya sederhana yakni dengan datang menyoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) tanggal 14 Februari 2024.

Tapi faktanya, untuk mengawal itu butuh kecerdasan lahir & batin, seni mengelola potensi & emosi, komunikasi dua arah, moral yang taat norma hukum & agama, inisiatif yang tepat guna.

Serta kolektif kolegial karena moal bisa pemilu sukses digugulung ku sorangan wae (tidak akan bisa menyukseskan pemilu hanya ditangani sendiri saja). "Begitu kalau bahasa Sundanya sih”, katanya.

Terakhir, ia berpesan. Agar KPU terutama KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus melaksanakan tapahan pemilu tahun 2024.

Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan pesta demokrasi tersebut supaya berjalan baik.

Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana secara demokratis dan amanah. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x