KABARCIREBON - Kebakaran pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi karyawan.
Kebakaran yang melumat bangunan seluas dua hektare itu, praktis membuat aktivitas produksi berhenti total.
Karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional pun berada di rumah sambil menunggu kabar menggembirakan.
Kendati demikian, ancaman PHK juga membuat karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional gelisah.
Dan semua aspirasi karyawan tersebut sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Cirebon.
Lantas hak-hak apa saja yang diperoleh karyawan bila nanti kena PHK? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kabar Cirebon, Senin, 6 Maret 2023, karyawan akan mendapatkan dua haknnya.
Pertama, berupa pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan kedua, karyawan yang kena PHK juga mendapatkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu memberikan akses informasi pasar kerja kapada karyawan tersebut.