Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

- 6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya.
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Kebakaran pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi karyawan.

Kebakaran yang melumat bangunan seluas dua hektare itu, praktis membuat aktivitas produksi berhenti total.

Karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional pun berada di rumah sambil menunggu kabar menggembirakan.

Baca Juga: Update: Pasca Kebakaran Hebat Terminal BBM, Relawan Peduli Pertamina Pulihkan Trauma Anak-Anak Pelumpang

Kendati demikian, ancaman PHK juga membuat karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional gelisah.

Dan semua aspirasi karyawan tersebut sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Cirebon.

Lantas hak-hak apa saja yang diperoleh karyawan bila nanti kena PHK? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kabar Cirebon, Senin, 6 Maret 2023, karyawan akan mendapatkan dua haknnya.

Baca Juga: REI Komisariat wilayah Cirebon Menargetkan Transaksi Sebesar Rp100 Miliar pada Ajang Properti Expo 2023

Pertama, berupa pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan kedua, karyawan yang kena PHK juga mendapatkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu memberikan akses informasi pasar kerja kapada karyawan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x