1. Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja, tekan link ini, Siap Kerja Kemnaker RI
2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
Baca Juga: Inilah Rute dan Rundown Kegiatan Kirab Merah Putih dan Silaturahmi Kebangsaan, Senin 6 Maret 2023
3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
4. Ikuti pelatian kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
5. Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Baca Juga: Ini Dia 3 Rekomendasi Mie Koclok di Cirebon yang Bikin Anda Ketagihan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda karyawan yang terkena PHK atau ancaman PHK.***
Dapatkan update informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News