Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

- 6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya.
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

1. Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja, tekan link ini, Siap Kerja Kemnaker RI

2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

Baca Juga: Inilah Rute dan Rundown Kegiatan Kirab Merah Putih dan Silaturahmi Kebangsaan, Senin 6 Maret 2023

3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

4. Ikuti pelatian kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

5. Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Baca Juga: Ini Dia 3 Rekomendasi Mie Koclok di Cirebon yang Bikin Anda Ketagihan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda karyawan yang terkena PHK atau ancaman PHK.***

Dapatkan update informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x