Perlu anda ketahui, klaim JKP BPJS Kesehatan dilakukan setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Bulan Pertama
1. Masuk ke Portal Siap Kerja, klik link ini Siap Kerja milik Kemnaker RI
2. Setelah berhasil login, pilih menu "Ajukan Klaim di situs tersebut
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
4. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
5. Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
Bulan Kedua hingga Bulan Keenam