Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

- 6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya.
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

Perlu anda ketahui, klaim JKP BPJS Kesehatan dilakukan setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Bulan Pertama

1. Masuk ke Portal Siap Kerja, klik link ini Siap Kerja milik Kemnaker RI

2. Setelah berhasil login, pilih menu "Ajukan Klaim di situs tersebut

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK

Baca Juga: Update Kebakaran Hebat Terminal Plumpang, Jokowi Perintahkan Relokasi Warga yang Terdampak Insiden Tersebut

4. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan

5. Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.

Bulan Kedua hingga Bulan Keenam

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x