Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

- 6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya.
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

Kemudian, juga membekali karyawan yang terkena PHK dengan pelatihan untuk peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Muhammad Kecil Dipayungi Awan Bertemu Peramal Lihb dan Pendeta Buhaira, Ini yang Terjadi (Bagian 18)

Lalu berapa besar uang yang diterima karyawan dalam bentuk pesangon dari perusahaan?

Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan itu menjelaskan, perusahan wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK sesuai dengan masa kerja.

Baca Juga: SABULANG BENTOR: Anak Emas Mah Salah Ge Bener Bae

Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun, menerima dua bulan upah.

Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Tetapi, dalam peraturan itu, ada batasan maksimal bagi perusahan dalam memberikan pesangon.

Batas maksimal itu yakni memberikan sembilan kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih.

Baca Juga: PCNU Kuningan Membuat Gebrakan, Gelar Raker di High Land

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x