Ancaman PHK di PT Aiyi Indonesia Internasional Cirebon, Apa Saja Hak Karyawan? Simak Penjelasan Ini

- 6 Maret 2023, 10:54 WIB
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya.
Ancaman PHK menghantui karyawan PT Aiyi Indonesia Internasional, Arjawinangun, Cirebon setelah insiden kebakaran yang menghanguskan bangunan dan seluruh isinya. /Kolase Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

Nah, setelah dapat pesangon dari perusahaan, karyawan juga bakal memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Jika Anda terkena PHK, anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir. J

Jadi pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Lisan Siapakah yang Doanya Dikabulkan, Renungkan Hadis Ini

Syarat klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK)/Badan Usaha (BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU skala dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sisa Tunda Bayar Rp51 Miliar, Kepala BPKAD: 157 Rekanan Telah Dibayar Rp43.228.064.201

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x