2. Penukaran uang wajib menunjukan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak maupun digital.
3. Jika ingin melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas.
4. Ada ketentuan uang rupiah yang telah ditentukan oleh pihak BI, diantaranya :
Baca Juga: Ombudsman RI Awasi Program KBLBB dari Sisi Regulasi dan Implementasi
A. Uang rupiah telah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan rupiah yang tidak layak edar.
B. Tidak boleh ada selotip, perekat, lakban dan steples untuk menggabungkan secara urut nilai rupiah tersebut, disarankan menggunakan karet.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga: Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Pemkab Lelang 31 Paket Pekerjaan
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.