Untuk kecepatan kendaraan sendiri, lanjut AKP Vino Lestari dalam laju kecepatan normal. Kondisi aspal jalan cukup baik, mulus dan tidak rusak. Hanya, karena posisi kendaraan tersebut melawan arus sehingga terjadi kecelakaan yang cukup fatal.
"Karena driver mengantuk sehingga ia keluar dari rangkaian yang sudah dikawal dan keluar dari lajurnya sehingga menyebabkan kecelakaan fatal," katanya.
Uus Kusmana ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Terdampak Refocusing Anggaran, 7.500 Rutilahu di Majalengka Ini Belum Tersentuh Bantuan Perbaikan
"Kami sudah amankan dan periksa urine, hasilnya negatif. Jadi ini murni kecelakaan karena driver mengantuk," tambahnya.***