Sebelumnya, sejumlah warga Blok Gunungseureuh, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka mengeluhkan tumpukan sampah rumah tangga serta bekas kemasan obat berikut dusnya yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, persisnya dekat Jembatan Cihieum, desa setempat.
Ramdhani, aktivis lingkungan di Kabupaten Majalengka yang juga praktisi kesehatan menyebutkan, dalam video yang direkam, diduga ditemukan dus dan kemasan obat-obatan. Setahu pihaknya, menurut Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, pada Pasal 24 ayat (5) limbah medis salah satunya adalah limbah farmasi, dan sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun, kemasan obat termasuk ke dalam limbah B3 dengan kode B337-1.
Karenanya, menurut dia, kemasan obat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk limbah B3, maka tidak boleh dibuang begitu saja. “Jadi perlu dikelola dengan baik, karena dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, dan keghidupan manusia,” sebutnya.
Hanya menurut Ramdhani, di sisi lain banyak orang membenci perilaku masyarakat yang membuang sampah rumah tangga sembarangan, namun harus dingat pula nyatanya banyak juga di antara masyarakat yang masih suka buang sampah sembarangan.
“Hal itu terjadi kemungkinan mereka bingung, harus membuang sampah ke mana? Sebab di Kabupaten Majalengka fasilitas TPS belum tersedia banyak, sistem tata kelola sampah juga masih memprihatinkan," kata Ramdhani.
Sementara itu, tidak ada yang mengetahui siapa sebenarnya yang membuang sampah bekas dus obat dan kemasan obat yang terbuat dari alumunium foil dan menumpuk bersatu dengan tumpukan sampah rumah tangga tersebut.***