20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022
Baca Juga: Situs Makam Selawe atau Makam Berjumlah 25 di Desa Dermayu Diklaim sebagai Tonggak Sejarah Indramayu
Pastikan Nama Ada Terdaftar Sebagai Pemilih
Kemudian, dalam Pemilu 2024, apakah anda termasuk warga yang bisa memilih. Untuk memastikan nama anda masuk dalam daftar pemilih caranya sangat mudah.
Anda tinggal klik link "Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024,". Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor passpor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. NIK adalah nomor yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Mobil Listik Mungil, Jangkrik dengan Harga Mulai dari Rp110 Jutaan Telah Resmi Meluncur di Indonesia
Setelah klik link di atas, masukan NIK atau nomor passport, klik lagi dan tunggu. Nanti otomatis akan memunculkan nama Anda bila memang sudah tercantum di database DPS KPU.
Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti nama Anda belum masuk dalam DPS. Anda bisa minta diurus ke KPU setempat.***