Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses mutarlih, dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat dan sah.
"Dalam proses yang akan berlangsung nanti, mutarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik, misalnya dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,"katanya.
Baca Juga: Final, Bandara Kertajati Majalengka Resmi Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 2023
Selain itu pula, sambung Agus, yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih. Karena dalam konteks perbaikan perlu mengetahui secara detail bagaimana perbaikan tersebut dilakukan agar ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.
Selain perbaikan elemen data pemilih, terdapat dua hal penting lainnya dalam proses Daftar DPSHP, yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan serta TMS (tidak memenuhi syarat). Hal ini juga menjadi fokus penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Pengawasan yang ketat terhadap kedua hal ini diharapkan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum hanya terdiri dari pemilih yang sah dan memenuhi syarat,"pintanya.
Bukan hanya itu, Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan pemilu. Baik melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses mutarlih berlangsung.
Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama semua pihak, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil.
"Kami Bawaslu Majalengka siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut, dan menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024 mendatang,"paparnya.