2.Membawa SIM asli yang lama
3.Membawa alat tulis yang nantinya akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan
Untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah tersedia di Mobil SIM Keliling.
Adapun untuk biaya pepanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.