Menurutnya, hasil pemanggilan sekarang ini, akan menjadi bahan pembahasan pada rapat tim netralitas ASN.
Terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol). Apakah PNS tersebut melanggar kode etik atau disiplin pegawai.
Sedangkan kejadian seperti ini harus menjadi cerminan dan perhatian bagi seluruh ASN.
Baca Juga: Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi
Baik yang bertugas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekolah maupun kecamatan agar berhati-hati sekaligus bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Jangan sampai malah menjadi bumerang karena sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang PNS.
Walau memiliki hak pilih tapi dilarang berpihak kepada calon legislatif (Caleg), calon bupati (Cabup), calon gubernur (Cagub) dan calon presiden (Capres).
Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan