Disurati Bawaslu, Ketua PPK Cidahu Dipanggil BKPSDM Kuningan

- 1 Juni 2023, 05:30 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

"Insha Allah. Maksimal dalam kurun waktu seminggu, sudah ada putusan dari tim netralitas ASN.

Karena secepatnya bakal dibahas dengan mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku," tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, pihaknya telah menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu

Hal itu diawali dengan pemanggilan oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cidahu kepada para pihak terkait baik terduga ketua PPK Cidahu maupun saksi-saksi lain.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa ketua PPK Cidahu melanggar etika netralitas selaku ASN dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga sesuai kewenangannya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi tetapi sebatas merekomendasikannya kepada pihak terkait. Yakni, KPU dan BKPSDM.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x