Di Mang Bewok, Bawaslu Kuningan Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 dan Desak Mundur 7 Kades 2 Aparatur Desa

- 3 Juni 2023, 17:20 WIB
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/ /Erix Exvrayanto/

Diantaranya ada 7 kepala desa dan 2 aparatur desa terdaftar sebagai Bacaleg. Ketujuh kepala desa yang masih aktif tersebut harus mengundurkan diri.

Menyusul beberapa pelanggaran lain yang masih dalam penelitian Bawaslu. Salah satunya yaitu, kepala desa belum menyelesaikan masalah administratif terkait pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan.

Berikutnya ada temuan ganda partai. Yaitu, Bacaleg atas nama Dadang Hermawan tercatat di Partai Gerindra dan PPP.

 Baca Juga: Jembatan Kretek 2 Bantul Istimewa Tahan Gempa Perkuat Akses Jalur Lintas Selatan Jawa, Senilai Rp364 Miliar

Kemudian, Bacaleg atas nama Rita Selvia tercatat sebagai bakal calon legislatif di PDIP dan NasDem.

Temuan lainnya tercatat dalam daftar pemilih dua orang anggota TNI/Polri, dan pelanggaran kode etik berinitial F di Panwas Kecamatan Cidahu.

Dari banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi, pihak Bawaslu Kuningan telah melakukan koordinasi dengan dinas/lembaga terkait.

 Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 Musin Depan, Laga Perdana Versus MU

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x