Diantaranya ada 7 kepala desa dan 2 aparatur desa terdaftar sebagai Bacaleg. Ketujuh kepala desa yang masih aktif tersebut harus mengundurkan diri.
Menyusul beberapa pelanggaran lain yang masih dalam penelitian Bawaslu. Salah satunya yaitu, kepala desa belum menyelesaikan masalah administratif terkait pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan.
Berikutnya ada temuan ganda partai. Yaitu, Bacaleg atas nama Dadang Hermawan tercatat di Partai Gerindra dan PPP.
Kemudian, Bacaleg atas nama Rita Selvia tercatat sebagai bakal calon legislatif di PDIP dan NasDem.
Temuan lainnya tercatat dalam daftar pemilih dua orang anggota TNI/Polri, dan pelanggaran kode etik berinitial F di Panwas Kecamatan Cidahu.
Dari banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi, pihak Bawaslu Kuningan telah melakukan koordinasi dengan dinas/lembaga terkait.
Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 Musin Depan, Laga Perdana Versus MU