Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menambahkan, dengan banyaknya temuan pelanggaran, pihaknya hanya bisa menjalankan SOP dari pusat terkait wewenang Bawaslu sudah jelas dan ada aturanya kami upayakan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2024.
Terkait temuan pelanggaran dan masalah admimistrasi yang tidak lengkap, pihak Bawaslu sifatnya memberi saran kepada KPU untuk memperbaiki, membenahi, dan menjalankan aturan-aturan persyaratan Administratif Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan, ‘sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar sesuai tahapan,” pungkasnya.***