Di Mang Bewok, Bawaslu Kuningan Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 dan Desak Mundur 7 Kades 2 Aparatur Desa

- 3 Juni 2023, 17:20 WIB
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/ /Erix Exvrayanto/

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menambahkan, dengan banyaknya temuan pelanggaran, pihaknya hanya bisa menjalankan SOP dari pusat terkait wewenang Bawaslu sudah jelas dan ada aturanya kami upayakan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2024.

Terkait temuan pelanggaran dan masalah admimistrasi yang tidak lengkap, pihak Bawaslu sifatnya memberi saran kepada KPU untuk memperbaiki, membenahi, dan menjalankan aturan-aturan persyaratan Administratif Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan, ‘sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar sesuai tahapan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x