AMJ Bupati Cirebon Desember 2023

- 21 Juni 2023, 16:48 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi. /IST /

KABARCIREBON - Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron pada Desember 2023. Surat edaran tersebut diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 dan juga berlaku untuk gubernur serta walikota se-Indonesia. 

Dikeluarkannya surat edaran Kemendagri RI tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

"Jika berdasarkan SK pelantikan AMJ di Mei 2024. Namun, setelah keluar surat edaran dari Kemendagri, AMJ berakhir di Desember 2023 bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2018," kata Bupati Cirebon H Imron, saat mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Aston, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: FUA IAIN Cirebon Jalin Kerjasama Internasional dengan Al Mustafa Iran

Ia menjelaskan, Pilkada Kabupaten Cirebon sendiri telah digelar pada 2018 lalu. Sementara pelantikannya di Mei 2019. Tetapi, karena rujukan Pilkada serentak 2024 itu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di Desember 2023.

Artinya, lanjut Imron, ketika merujuk pada surat edaran Kemendagri RI itu, di awal Januari 2024, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Cirebon. Sebab, sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Meski demikian, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, akan diikuti dirinya.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat, kita ikuti prosesnya dengan baik," kata Imron. 

Baca Juga: Ahli Waris Dicap Ngawur, Nuroji: Lahan dan Kantor DPC PKB Milik Partai

Ia mengaku belum mengetahui apakah sisa masa jabatan jika berdasarkan SK pelantikan kepala daerah itu dapat kompensasi atau tidak. 

"Kita belum tahu, ada kompensasi dari pemerintah atau tidak," ungkapnya. 

Terkait pengisian Pj, Imron sendiri mengaku tidak begitu paham, apakah diusulkan dari daerah atau dari pemerintah provinsi dan pusat. 

Baca Juga: Rupbasan Cirebon Bina FMD Pegawai Bersama Yon Arhanud 14/PWY

"Yang pasti untuk proses pengisian Pj sendiri saya serahkan ke Kemendagri. Teknisnya seperti apa. Apakah diusulkan dari daerah atau seperti apa," kata Imron. 

Yang pasti, lanjut Imron, Pj Bupati Cirebon yang akan dipilih nanti, diharapkan bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. 

"Meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan bisa menghandle program yang belum tuntas," ujarnya. 

Baca Juga: Baznas RI - IAIN Cirebon Jalin Kerjasama Melalui Beasiswa Mahasiswa

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan, proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara Pemilu. Sebab, langsung antar pemerintah pusat yakni, Kemendagri RI. Dan pihaknya hanya sebatas lembaga penyelenggara pada saat Pilkada maupun Pemilu.

"Kita hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami. Karena langsung dengan Kemendagri," katanya.  

Seperti diketahui, Bupati Imron sendiri mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu sebagai wakil bupati. Kemudian, Sunjaya Purwadisastra harus mundur karena tersangkut persoalan hukum, alhasil Imron naik posisinya menjadi Bupati Cirebon.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah