Hadir pula dalam penandatanganan naskah kesepakatan bersama tentang komponen pendanaan bersama pada pilkada serentak tahun 2024.adalah sejumlah pihak terkait.
Di antaranya, Asda 1 Provinsi Jawa Barat, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Comdev, Wakil Dekan 2 Universitas Prasetya Mulya Jakarta Menghadap Bupati Kuningan
Sementara itu, jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan habis pada tanggal 4 Desember 2023.
Sehingga bakal terjadi kekosongan kepemimpinan menuju pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan tanggal 27 November 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News