Pemilu Beberapa Bulan Lagi, Bupati Kuningan Minta Pelaksanaan yang Luber dan Jurdil

- 27 Juni 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. /Iyan Irwandi/KC/

Sedangkan basis data yang digunakan berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.

Data tersebut dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dari tanggal 11 Februari-14 Maret 2023. Lalu, dimuktahirkan lagi menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca Juga: Telur Ayam Ras Menjadi Penyebab Utama Inflasi di Kabupaten Kuningan

Pemuktahiran kembali dilakukan untuk menjadikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Kemudian dilakukan pemuktahiran lanjutan sekaligus validasi untuk menjadi DPT.

Kendati demikian, bukan berarti telah berakhir karena KPU sendiri akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.

DPTb itu sendiri merupakan pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain sehingga hak pilihnya tetap terlindungi.

Warga yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah