KABARCIREBON - Pemerintah pada Juli 2023 memberikan program Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada penerima manfaat (PM), dalam kapasitas ini peserta BPJS Kesehatan.
PBI JK dicairkan dalam periode 1-31 Juli 2023, dan akan disalurkan dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000
Meski PBI JK tidak dapat dicairkan secara tunai. Akan tetapi, penerima manfaat bisa menikmati fasilitas kesehatan secara gratis, jika mendapapatkan bansos tersebut.
Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan Minta Agar Official POPDA Memberi Makan dan Penginapan yang Baik
Sebab, pemerintah yang akan menanggung biaya kesehatan bagi penerima manfaatnya.
Sekedar diketahui, program PBIR JK ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Repubil Indonesia Nomor 5 Tahun 2016.
Sedangkan, mengenai bagaimana caranya penerima PBI JK, untuk mendapatkan informasi program tersebut, bisa dicek pada cekbansos.kemensos.go.id