KABARCIREBON - Meski belum bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang tapi 5 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Ummat Kabupaten Kuningan malah mengundurkan diri.
Sehingga dari total 12 bacaleg tersisa 7 Bacaleg lagi. Hal itu dikarenakan pada masa tenggang waktu perbaikan yang diberikan komisi pemilihan umum (KPU) tidak dimanfaatkan untuk pergantian.
Kondisi demikian secara otomatis berimbas ke pengurangan jumlah total bacaleg Kabupaten Kuningan karena yang tadinya berjumlah 699 orang menjadi 694 orang.
Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya
Namun tidak berpengaruh pada proses tahapan pemilu yang tetap berjalan sesuai tahapan sebagaimanamestinya.
"5 orang yang mundur dari Partai Ummat tidak dilakukan pergantian," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 11 Juli 2023.
Menurutnya, sesudah perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg DPRD kabupaten.
Dilanjutkan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg.