5 Bacaleg Partai Ummat Kuningan Mengundurkan Diri, Partai Hanura Tidak Perbaiki Persyaratan

- 12 Juli 2023, 05:30 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

Dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti melalui sistem informasi pencalonan (Silon).  Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023 Pasal 61 Ayat 1.

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dimulai tanggal 10 Juli-6 Agustus 2023 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023.

Baca Juga: Pameran Lokakarya Calon Guru Penggerak Kuningan Angkatan ke-7 Undang Decak Kagum

Dan Keputusan KPU Nomor: 403 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Serta berpedoman pada Surat KPU Nomor: 657/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 Juni 2023 perihal Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut dituangkan dalam berita acara karena tahap berikutnya harus dilakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus.

Baca Juga: Awas, Ada Penjual Miras di Pasar Kepuh Kuningan, Ini Daftar Ratusan Botol Miras yang Dirazia

Penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12-18 Agusuts, pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus. Dan tanggal 19-28 Agustus dibuka masukan sekaligus tanggap masyarakat atas DCS.

Disinggung status 6 bacaleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang tidak datang dalam pengajuan perbaikan, apakah secara otomatis mundur atau tetap menjadi bacaleg.

Maman menyebutkan bahwa nanti akan ada berita acara hasil akhir verifikasi administrasi yang waktunya berbarengan dengan jadwal penyusunan dan penetapan DCS. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah