Petugas masih mendalami kasus pencabulan ini dan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari sepuluh anak-anak.
Baca Juga: Setelah Disorot, Akhirnya Kuwu Desa Pabuaranlor Cirebon Bersedia Bongkar Tembok Penghalang SDN 3
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, " tegas Fahri. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.