Bejat, Pedagang Batagor dari Indramayu Ini Mencabuli Belasan Bocah

- 11 Juli 2023, 16:46 WIB
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu menggelandang seorang pria yang diduga telah mencabuli belasan anak dibawah umur, Selasa (11/7/2023)
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu menggelandang seorang pria yang diduga telah mencabuli belasan anak dibawah umur, Selasa (11/7/2023) /Foto/Udi/KC/

Petugas masih mendalami kasus pencabulan ini dan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari sepuluh anak-anak.

Baca Juga: Setelah Disorot, Akhirnya Kuwu Desa Pabuaranlor Cirebon Bersedia Bongkar Tembok Penghalang SDN 3

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, " tegas Fahri. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah