LBM PWNU Jabar Haramkan Ekspor Pasir Laut

- 2 Agustus 2023, 12:46 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengharamkan ekspor pasir laut.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengharamkan ekspor pasir laut. /IST /

KABARCIREBON - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengharamkan ekspor pasir laut yang menjadi polemik dan tengah ramai diperbincangkan, serta menjadi perdebatan di masyarakat.

Larangan ekspor pasir laut oleh LBM PWNU Jabar itu berdasarkan hasil Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Azhar Miftahul Huda Citangkolo, Kota Banjar, belum lama ini.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah terbit pada Senin (29/5/2023) lalu. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kota Jakarta Pusat, Silakan Coba Bakso Beneran dan Bakso Singo

Peraturan baru ini juga dinilai 'membuka ruang' bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Dengan terbitnya aturan tersebut yang memunculkan polemik di masyarakat, LBM PWNU Jabar Zona 5 yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar menggelar bahtsul masail mengenai hal itu.

Salah satu pertanyaan yang muncul dan dibahas dalam Bahtsul Masail, kata Kiai Afif, yakni bagaimana hukum pemerintah mengelola sedimentasi di laut sesuai PP Nomor 26 tahun 2023 yang menurut sebagian pihak berpotensi menimbulkan mudarat sebagaimana dalam deskripsi?

Baca Juga: Selly Andriany dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI kepada Warga Indramayu

"Jawabannya, pengelolaan pemerintah pada sedimentasi di laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram," kata Kiai Afif, Rabu (2/8/2023).

Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri, lanjut kiai asal Kabupaten Cirebon ini, hukumnya diperbolehkan dengan syarat berasaskan pada kemaslahatan umat. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x