Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ketua KONI Minta Dukungan Anggaran kepada Bupati Kuningan
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Fanny)