Pelaku Pencurian Motor Didor Saat Mau Kabur, Sering Nyamar Jadi Ojol dan Cari Sasaran di Cafe

- 10 Agustus 2023, 14:40 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, saat press release kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Kesambi dan beberapa tempat lainnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, saat press release kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Kesambi dan beberapa tempat lainnya. /Iskandar Kabar Cirebon /

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua KONI Minta Dukungan Anggaran kepada Bupati Kuningan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah