Bupati mencontohkan, untuk upah tukang dialokasikan sebesar Rp 120.000 per hari dan ada upah laden yang nilainya di bawah upah tukang. Pengerjaan bisa dilakukan hingga 12 hari kalender atau mungkin lebih.
“Kalau saja seorang tukang bisa bekerja 12 hari, berarti upah yang didapat totalnya bisa mencapai Rp 1.440.000. Out put yang ingin diperoleh masyarakat bisa bekerja dan memiliki uang dari hasil kerjanya serta hasil pekerjaan untuk memperlancar ekonomi masyarakat atau lingkungan menjadi bersih dan lebih tertata,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah kepala desa berharap, kegiatan padat karya bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa bukan organisasi atau kelompok masyarakat (pokmas). Karena yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan tersebut adalah kepala desa. Begitu pula dengan pertanggungjawaban keuangan yang menandatangani adalah kepala desa bukan organisasi massa.
Baca Juga: Sesepuh Cirebon Ini Yakin Wali Kota Azis Lolos ke Senayan
“Sekarang ini ramai bahwa kegiatan akan dilaksanakan oleh pokmas, di antaranya ormas. Kalau yang dipercaya pemerintah kabupaten adalah pokmas, maka pertanggungjawaban juga harus dilakukan mereka bukan kepala desa,” kata salah seorang kepala desa.(Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.