Pemilik dari lokasi pertambangan tersebut adalah MFR, warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi galian.
“Yang diamankan termasuk dua operator alat berat jenis Excavator/bechoe, satu orang helper, dua checker/pencatat ritase, empat orang tim guar, satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya,” papar Kapolres Indra.
Menurut Indra Novianto, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.(Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.