Rp 32,4 Miliar Uang Belum Dibayarkan Kontraktor ke Kas Daerah, Kejari Kota Cirebon Diminta Turun Tangan

- 12 September 2023, 20:45 WIB
Kasie Intel Kejari Kota Cirebon audiensi dengan sejumlah LSM terkait uang Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah.
Kasie Intel Kejari Kota Cirebon audiensi dengan sejumlah LSM terkait uang Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah. /IST /

Sementara, mengenai koordinasi dengan Kejaksaan mengingat persoalan ini sudah memakan waktu hingga 17 tahun, menurut Agus, pihaknya masih akan menyelesaikan hal ini di tahap aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Ispektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022. 

Baca Juga: BPR Karya Remaja Indramayu Kena Likuidasi Dicabut Izinnya oleh OJK, Begini Nasib Simpanan Nasabah

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32 4 miliar.

"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Ngetop di Kabupaten Lampung Selatan, Cobain Pempek Bunda dan Pempek Maryam

"Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.

Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah