Ketika ditanya bagaimana ada desa di Kecamatan Mundu yang tidak masuk DOB, Usamah menjawab, provinsi yang akan menentukan.
"Setelah dokumen dibawa ke provinsi, biar provinsi yang menentukan. Namun harapan kami desa yang belum bersedia masuk DOB, bisa masuk Kabupaten Cirebon Timur," ujarnya.
Usamah menjelaskan, secara geografis, wilayah timur Cirebon sudah layak dimekarkan. Karena, pelayanan publik yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Selain itu, secara kewilayahan, Kabupaten Cirebon sangat luas, sehingga perlu untuk dimekarkan.
"Memang, secara umum untuk pelayanan bisa di kecamatan. Namun yang bersifat lainnya, yang berkepentingan mesti ke Sumber yang merupakan pusat pemerintahan. Maka, pemekaran wilayah salah satu upaya guna memperpendek pelayanan publik," jelasnya.
Dirinya mengharapkan, peran seluruh pihak dari wilayah timur untuk mewujudkan pemekaran. Rentang kendali pelayanan publik, dirasa kurang maksimal. Sehingga perlu untuk dimekarkan.
"Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Jabar yang memiliki wilayah luas. Maka pemekaran, solusinya," tuturnya.
Sekedar informasi, dari 12 desa di Kecamatan Mundu, Desa Pamengkang, Banjarwangunan, Luwung, Bandengan dan Desa Mundupesisir, menolak masuk DOB dari hasil Musdessus beberapa waktu lalu.
Baru Desa Waruduwur yang bersedia bergabung dengan Kabupaten Cirebon Timur dan enam desa lainnya, Setupatok, Sinarancang, Penpen, Mundumesigit, Suci dan Desa Citemu, belum mengadakan Musdessus. (Supra/KC).***