Begini Kornologi Lengkap Pembunuhan Seorang Anak yang Dilakukan Paman & Kakenya Bersama Ibu Kandungnya Sendiri

- 7 Oktober 2023, 12:07 WIB
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - N (43 tahun), asal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang ini biadab. Pasalnya dia membunuh anak kandungnya sendiri MR (13 tahun). Aksi bengisnya itu dilakukan bersama kakek dan paman korban inisial W (70 tahun) dan S (24 tahun).

Para pelaku membunuh korban meski kondisinya masih hidup dan kedua tangan terikat ke belakang ke saluran irigasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Akhirnya, mayat korban ditemukan oleh warga setempat.

Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat,
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat,
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar membenarkan peristiwa itu. Dikatakan,jajarannya berhasil mengungkap kasus kematian korban yang menimpa bocah asal Kabupaten Subang tersebut.

Baca Juga: Universitas Kuningan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya

"Kasus ini sempat viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada hari Rabu (4/10/2023), kemarin," jelas Fahri saat menggelar jumpa pers, Jumat (6/10/2023).

Fahri menceritakan, usai ditemukan dan mengetahui identitas korban, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tak berapa lama, Polisi langsung mendatangi rumah korban yang berada di Desa Parigimulya, Kabupaten Subang.

"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi jika sebelum kejadian pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," ujar dia didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru.

Baca Juga: Kekerasan Pada Pelajar SMP di Kuningan, Duel atau Atau Bulliying?, Ini Kronoligis Kata Kasat Reskrim

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan menemui ibu kandung korban. Saat berada di dalam rumah itu terlihat ada beberapa bercak darah seperti di stop kontak kabel, kipas angin, gagang gergaji, tongkat kayu.

Karena kecurigaan ini, N lalu diinterogasi, hasilnya ibu kandung korban mengakui perbuatannya. N pun langsung diamankan saat itu juga.

"Dia bahkan mengakui menghabis nyawa anaknya bersama paman dan kakek korban. Kakeknya itu memukul dan membacok kepala korban menggunakan gergaji dan pamannya mengikat kedua tangan korban ke belakang, " papanya.

Baca Juga: Terjadi Black Campaign dan Kekisruhan Jelang Pilwu di Desa Kedungjaya Kabupaten Cirebon, Tapi Bisa Diredam

Sebelum peristiwa terjadi, kasus itu berawal saat korban masuk ke dalam rumahnya pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB melalui atap rumah.

Hal itu diketahui kakeknya hingga menegur korban. Tak terima ditegur, korban malah memukul kakeknya. N kemudian datang dan menghadang korban yang berusaha lari.

N lalu membanting tubuh korban ke atas dipan dan menampar wajahnya dengan keras. Ibu korban kemudian membalikkan tubuh korban dan menindihnya.

Baca Juga: Begini Cara Jitu Bayar Angsuran Pinjaman KUR Pegadaian Syariah, Agar Terhindar dari Denda dan Sanksinya

Saat itulah, kakek korban memukul korban menggunakan tongkat kayu. Tak hanya itu, si kakek juga memukul kepala korban dengan menggunakan gergaji.

"Untuk motif sendiri, N merasa malu, kesal dengan kelakuan anaknya yang nakal dan sering mencuri juga sering membuat masalah. Sehingga tersangka gelap mata melakukannya, " ungkap Fahri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT). (Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah